Miris!!! Diduga Seorang Oknum Kepala Desa Diwilayah Ngronggot Dituding Sebagai Pengelola Perjudian
Nganjuk, – Banyak berita terkait perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk, terutama praktek judi sabung ayam dan Dadu Kopyok yang berada diarea desa kelurahan kecamatan Ngronggot kabupaten Nganjuk dan diduga dikelola oleh kepala desa berinisial (Rhmt) . Masyarakat menanyakan kinerja APH di wilayah tersebut atau memang sengaja dibiarkan karna pengelola adalah seorang kepala desa atau karna adanya upeti ?, Minggu, (16/11/2025).
Hasil informasi yang di himpun awak media, arena perjudian tersebut tak hanya sabung ayam melainkan praktik judi dadu Kopyok yang ber'omset cukup fantastis.
Sebut saja M inisial narasumber mengatakan" berdirinya arena perjudian sabung ayam dan dadu Kopyok tersebut dikelola langsung oleh (Rhmt) yang mana ia sekarang menjabat sebagai kepala desa dan cukup terkenal dan tidak asing lagi dalam dunia perjudian. Ujarnya"
Lanjut M " kegiatan haram tersebut diselenggarakan hampir setiap hari dan slalu ramai pengunjung bahkan digadang-gadang menjadi perjudian terbesar di wilayah Nganjuk.
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo , Mengintruksikan Kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri , agar jajarannya tidak segan untuk menindak segala bentuk Perjudian dan Kegiatan terlarang lainnya.
Sudah jelas dalam KUHP , Pasal 303 dalam hukum acara pidana diancam bagi mereka, pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta Rupiah .
Instruksi Kapolri Seakan di Kesampingkan oleh Aparat Penegak Hukum Wilkum Polres Nganjuk,Polda Jatim. Dengan adanya pembiaran ini semakin banyak aktivitas sabung ayam di wilayah hukum Polres Nganjuk serta menjamur di banyak tempat , karna tidak ada penindakan Oleh APH Setempat
Hal ini sangat disayangkan oleh beberapa Tokoh masyarakat yang peduli lingkungan anti perjudian, terhadap maraknya praktek praktek judi di Kabupaten Nganjuk (Tim)