Hilangnya Puluhan Sertifikat Warga Purbalingga Lor, Di Duga Ada Oknum Bank Bkk Purbalingga Yang Bermain

Hilangnya Puluhan Sertifikat Warga Purbalingga Lor, Di Duga Ada Oknum
17-Nov-2023 | sorotnuswantoro Purbalingga

Dua puluh tahun yang lalu di purbalingga lor di gegerkan dengan munculnya orang kaya dadakan yang memiliki usaha bernama PUTRA ABADI kegiatan usahanya membidangi banyak unit usaha yaitu kenalpot, toko matrial, ekspedisi dan banyak yang lainya. Perusahaan tersebut milik Bos Andri julukan familiar yang sering di sapa oleh warga Purbalingga Lor. Menurut keteranga dari beberapa narasumber kami, jika masyarakat butuh pinjaman cepat dan mudah datang saja ke tempatnya bos andri Putra Abadi pasti akan di berikan pinjaman, namun harus menjaminkan sertifikat.

Salah satu korban yang tidak lain adalah tetangganya andri Putra Abadi IR menuturkan, " dulu saya punya sangkut paut secara pribadi dengan Bos Andri Putra Abadi, saya pinjam hanya dua juta untuk modal usaha dan menjaminkan sertifikat, namun setelah Bos Andri bangkrut saya dan tetangga saya di datangi oleh bank BKK, padahal saya tidak pernah hutang dengan bank BKK dan tidak pernah ada akad apapun dengan bank BKK". Ungkapnya

IR menambahkan, "ibaratnya sertifikat saya hilang di curi dan bank BKK yang menampungnya, bukan hanya saya yang menjadi korban namun banyak masyarakat lainya di tagih tanpa merasa hutang oleh bank BKK, harapan saya sertifikat dapat kembali dan masalah selesai". Tambahnya (14/09/23)

Dari proses penelusuran awak media kami mendapatkan keterangan dari korban lainya yaitu KR ibu setengah baya yang menjadi Korban dengan modus yang sama, KR menuturkan, "saya belum pernah pinjam dengan bank BKK Purbalingga dan tidak pernah tandatangan namun saya di datengi staf bank BKK karna sertifikat saya menjadi agunan atas nama orang lain".tuturnya

kami juga datangi orang kepercayaan bos andiri Putra Abadi yang berinisial AR yang mengetahui proses yang terjadi saat kegiatan usaha andri putra abadi berjalan.

AR mengungkapkan, "Terkait permasalahan ini Kepala BKK Purbalingga harusnya tahu dan pasti tahu karna bliau tetangganya Andri Putra Abadi, dulu Bos Andri Putra Abadi main giro, Andri pinjam Bank BKK Pak SR yang ngajari waktu di lapangan batminton, memang tujuanya baik tapi ternyata setelah berjalan karyawan BKK minta tolong untuk nyari pinjam nama, Jaminan BPKB motor honda supra x tahun 1998 saja dapat pinjaman Rp. 125.000.000". ungkapnya (05/04/2021)

Dari keterangan beberapa narasumber yang sudah kami wawancarai kami segera melakukan konfirmasi kepada pihak bank BKK Purbalingga. Kami telah melayangkan surat kepada bank BKK Purbalingga untuk meminta waktu wawancara dengan kepala bank BKK namun sampai hari ini belum ada kabar dan beberapa kali kami datangi kantornya belum dapat bertemu dan belum dapat keterangan apapun.(04/09)

Hari ini awak media kami bertemu dengan direktur Bank BKK Purbalingga. Supriyono mengungkapkan, "kami sebagai yang di tuakan akan mencari keterangan tersebut memang ada yang betul dan ada yang tidak, jangan seaka akan saya yang harus tanggung jawab, kalau untuk sertifikat yang ada di BKK nanti kami akan cari dulu karna ada banyak di sini".ungkapnya

Supri menambahkan, "kami sebagai pengelola akan melakujan komunikasi jika saya deteksi ketemu datanya nanti kita akan panggil debiturnya , kami akan tlusuri tentang keabsahannya sehingga tidak ada dusta".tambahnya (17/11)

Menurut konsultan Hukum LBH Punggawa Keadilan Ganjar, S.H mengungkapkan, "Kredit fiktif diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan pelaku yang menempatkan dirinya sebagai calon pemegang kredit palsu dengan menggunakan identitas dan informasi palsu untuk memperoleh fasilitas dari bank, kemudian apabila merujuk pada ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata, bank juga memiliki tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh pegawainya mengingat hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan atasan dan bawahan. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 1365 jo. 1367 KUH Perdata, maka pihak bank dan pegawai bank bersangkutan wajib memberikan ganti rugi kepada nasabah yang identitasnya dipakai dalam kredit fiktif". tuturnya

Gesang menambahkan, "Berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, nasabah sebagai konsumen yang dirugikan dapat menempuh langkah hukum baik melalui pengadilan ataupun diluar pengadilan. Dalam hal ini, konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, dan kami siap mengawal para korban ke ranah hukum".pungkasnya

Tags