Bpr Buana Artha Kassiti Menghiraukan Proses Hukum Di Polres, Debitur Meminta Di Kawal Media

Bpr Buana Artha Kassiti Menghiraukan Proses Hukum Di Polres, Debitur M
11-Sep-2023 | sorotnuswantoro Purbalingga

Menindak lanjuti berita kriminal tanggal 31 Agustus 2023 tentang BPR Buana Artha Kassiti yang di duga melakukan penggelapkan Uang Debitur dengan link berita tersebut, " https://www.sorotnuswantoro.com/detail/5387/Di-Duga-Bpr-Buana-Artha-Kassiti-Melakukan-Penggelapan-Uang-Debitur.html ". Menurut keterangan dari narasumber kami bahwa permasalahan tersebut sudah di laporkan di polres purbalingga dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh debitur yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya.

Awak media kami segera melakukan konfirmasi kepada unit dua poles purbalingga yang menangani permasalahan tersebut dan awak media kami di arahkan sesuai prosedur melalui humas dan di beri kesempatan untuk wawancara langsung dengan kasat reskrim polres purbalingga. Saat kami jumpai kasat reskrim polres Purbalingga AKP Suyanto menuturkan, "kami akan segera mengirimkan surat pemberitahuan pengembangan hasil penyelidikan kepada pelapor".ungkapnya kamis(07/09)

Hari ini kami mendapatakan kabar dari Debitur Sri Elly Ekawaningsih dan mengirimkan Foto surat dari Polres Purbalingga yang berisi surat hasil penyelidikan dan korban akan di mintai keterangan lagi hari rabu tanggal 13 September 2023 di polres purbalingga unit dua tipither. Jumat (08/09)

Proses hukum sedang di lakukan oleh debitur karna dananya di gelapkan dan permasalahan ini sedang di tangani oleh polres purbalingga namun dari BPR Buana Artha Kassiti masih melayangkan surat teguran yang berisi tagihan dan akan melakukan upaya upaya hukum termasuk gugatan ke pengadilan dan akan menyebar luaskan ke media masa, pemasangan stiker di objek agunan dan tindakan eksekusi, penjualan/pelenglangan.

Permasalahan debitur di tangani oleh kuasa hukum dr. ENDANG YULIANTI, S.H dan Kami segera melakukan konfirmasi kepada kuasa hukumnya namun belum mendapatkan jawaban sehingga kami melakukan kosultasi dan membedah kasus tersebut bersama Konsultan Hukum dari LBH Punggawa Keadilan.

Ganjar Gesang Nugroho dan Rekan menuturkan, "kami sudah tinjau perjanjian kridit antara kreditur dan debitur bahwa dalam perjanjian tersebut banyak sekali poin poin yang merugikan nasabah mulai dari ketidak pastian hukum sampai bunga yang kurang manusiawi".pungkasnya

Tags