Terkuaknya Dugaan Pungli Setelah Adanya Pembongkaran Lapak Pkl

Terkuaknya Dugaan Pungli Setelah Adanya Pembongkaran Lapak Pkl
14-May-2022 | sorotnuswantoro Lebak

Munculnya dugaan Pungutan Liar pada Lapak PKL yang dilakukan oleh Oknum Dinas Disperindag setelah pasca pembongkaran Lapak liar di Jalan Sunan Kali jaga, Perihal adanya dugaan pungli telah di suarakan oleh PKL akibat lapak yang selama ini di pinta setoran oleh Oknum Dinas Disperindag tapi sekarang telah di bongkar oleh tim gabungan Satpol PP Lebak, Polri dan TNI, bahkan PKL mendesak kepada Pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas atas dugaan Pungli yang mencapai ratusan juta.

Jailani, perwakilan PKL Kalijaga pasar Rangkasbitung mengatakan, para pedagang sebetulnya tidak menolak atas penertiban lapak di jalan Sunan Kalijaga tersebut, akan tetapi yang membuat para PKL heran kenapa lapak di bongkar, padahal PKL sebelumnya sudah berjalan lama di pintai sejumlah dana oleh pihak Dinas Disperindag dikarenakan keberadaan lapak tersebut, dan kami berpikir dana yang di pinta oleh pihak Dinas Disperindag merupakan dana sewa lapak ucapnya belum lama ini.

Sebanyak kurang lebih 48 lapak PKL yang dibongkar yang menempati trotoar dan badan jalan yang sudah bertahun-tahun terebut tidak merasa tidak gratis, Mereka (PKL) awal ditempatkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak harus bayar Rp 6 juta perlapak dan setiap bulan harus membayar juga mulai dari Rp 100 - 300 ribu kepada petugas dari Disperindag terangnya.

"Kami menduga dana yang di pinta oleh oknum Dinas Disperindag kepada PKL selama ini tidak masuk retribusi atau PAD ke pemerintah, sehingga kami menilai dana yang dipinta tersebut merupakan pungutan liar ( Pungli ) yang dilakukan oleh oknum Dinas katanya.

"Atas adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh Oknum Dinas Disperindag kepada PKL tersebut, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut tuntas yang merugikan orang banyak dan negara," tegasnya.

Menurutnya, pejabat Disperindag harus bertanggungjawab di meja hijau ( pengadilan ) Karena, pihaknya menduga uang lapak dan iuran setiap bulan dari para pedagang tidak masuk dalam PAD dan masuk kategori pungutan liar katanya.

"Bahkan pengakuan dari beberapa pedagang, mereka PKL ada yang memegang bukti kwitansi atas penyewaan tempat dagang dan jika terbukti tidak masuk PAD, kami akan mendorong masalah ini ke jalur hukum demi terciptanya rasa keadilan ujarnya.

Agus Ider Alamsyah, Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung langkah para pedagang jika akan membawa masalah pungli ini ke ranah hukum agar para pelaku menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatan hal yang sama. Karena, perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau kelompoknya ini sudah merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

"Iya ini sudah masuk pungutan liar, karena uangnya tidak masuk PAD, sehingga siapapun oknum yang terlibat harus di tindak tegas kata Agus.

Sementara itu, Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana mengaku, tidak mengetahui adanya pungutan uang lapak dari para pedagang. Karena selama ini pungutan ke lapak pedagang tidak masuk dalam PAD terangnya.

"Saya tidak tahu uangnya kemana, dan yang pasti pungutan tersebut tidak masuk PAD," ujar Orok.

Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim menyatakan, pihaknya hanya bertugas sebatas penertiban untuk mengeksekusi lapak saja sesuai perda katanya.

Terkait adanya dugaan pungli yang lantang disuarakan oleh PKL itu diluar kewenangannya.

"Saya dan anak buah saya disini hanya sebagai petugas penegak perda yaitu menertibkan lapak yang tidak boleh di badan jalan dan tidak ada retribusi ke pemda papar Dartim.

Tags